Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Tambang Liar, Oknum TNI DN Disorot, Kasus Dibawa ke Polda Sumbar

PADANG | Di tengah gencarnya pemerintah memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebuah gudang di kawasan Pagambiran Ampalu, Kota Padang, justru memunculkan tanda tanya besar. Lokasinya dekat pencucian mobil Amir dan berdekatan dengan Polsek Lubuk Begalung (Lubeg)—area yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat—namun diduga menjadi tempat penyimpanan solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Pantauan lapangan memperlihatkan aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM pada jam-jam tertentu. Pola pergerakan terkesan cepat dan tertutup, pintu gudang kerap rapat, serta minim interaksi dengan lingkungan sekitar. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengelolaan yang sengaja menghindari perhatian publik.
Warga setempat mengaku telah lama mencurigai aktivitas gudang tersebut. Mereka menyebut solar yang disimpan tidak pernah terlihat disalurkan kepada nelayan, pelaku usaha kecil, atau pihak yang berhak di wilayah sekitar. “Bukan untuk warga sini. Mobil datang, lalu pergi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dari penelusuran informasi, pengelolaan gudang ini diduga melibatkan seorang oknum TNI aktif berinisial DN. Redaksi menegaskan, penyebutan ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber-sumber lapangan dan belum merupakan kesimpulan hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Dugaan tersebut menjadi sorotan karena terjadi saat negara tengah mengencangkan operasi penertiban penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi. Solar subsidi adalah komoditas strategis yang dibiayai APBN untuk menopang kebutuhan rakyat kecil, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal.

Sumber lapangan menyebutkan, solar subsidi yang disimpan di gudang tersebut diduga direncanakan untuk disalurkan ke aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Tambang tanpa izin dikenal sebagai konsumen BBM besar untuk mengoperasikan mesin dan peralatan, sehingga kerap menjadi tujuan pengalihan BBM subsidi.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal. Dampak ekologisnya meluas, dari pencemaran sungai hingga degradasi lahan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sekitar.

Secara hukum, penyimpanan dan penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Ancaman sanksinya tegas: pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal puluhan miliar rupiah. Ketentuan ini berlaku tanpa kecuali, termasuk apabila perbuatan tersebut melibatkan oknum dari institusi mana pun.

Selain itu, apabila solar subsidi digunakan untuk mendukung pertambangan tanpa izin, maka perbuatan tersebut juga beririsan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain terkait kejahatan lingkungan dan perusakan sumber daya alam.

Fakta bahwa lokasi gudang berada berdekatan dengan Polsek Lubeg memantik pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindak setiap dugaan pelanggaran.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, awak media menyatakan akan membawa persoalan ini ke Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Langkah ini diharapkan mendorong pemeriksaan menyeluruh, penegakan hukum yang adil, serta pemulihan kepercayaan masyarakat.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

TIM RMO

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak