Solar Subsidi Diduga Ditimbun Massal, Oknum Sipil VV Disebut Pemilik Gudang

PADANG | Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Padang kian mengkhawatirkan. Sebuah gudang yang berlokasi di Taluak Nibung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, tepat di depan Rusunawa TNI AL, kini disorot tajam publik. Gudang tersebut diduga kuat menjadi simpul penampungan solar subsidi dalam skala besar, di luar mekanisme distribusi resmi negara.

Nama oknum sipil berinisial VV menguat sebagai pihak yang diduga menguasai dan mengendalikan aktivitas gudang tersebut. Informasi ini dihimpun dari keterangan masyarakat sekitar yang mengaku telah lama mengamati pola aktivitas mencurigakan yang berlangsung nyaris tanpa jeda.

Warga menyebut, berbagai kendaraan pengangkut BBM keluar-masuk gudang secara rutin. Mobil box, kendaraan roda tiga, hingga mobil pribadi yang diduga telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut solar terlihat beroperasi, terutama pada malam hingga dini hari. Pola waktu ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.

Lebih jauh, masyarakat mengungkap fakta krusial: solar bersubsidi tersebut diduga tidak disalurkan kepada nelayan, melainkan dijual kepada kapal-kapal pesiar. Informasi ini diperoleh dari pengamatan langsung warga terhadap pola distribusi dan tujuan akhir pengiriman BBM dari gudang tersebut.

“Solar itu bukan untuk nelayan. Biasanya untuk kapal pesiar,” ujar seorang warga kepada awak media. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Temuan lain yang tak kalah penting adalah adanya pola musiman dalam operasional gudang yang diduga dikuasai oknum sipil VV. Sejak Januari hingga Februari, aktivitas bongkar muat solar di lokasi tersebut disebut berhenti sementara.

“Sekarang memang sepi. VV stop dulu karena belum musim liburan, kapal pesiar belum jalan,” ungkap warga.

Namun penghentian tersebut diyakini bersifat sementara. Warga memperkirakan aktivitas akan kembali berjalan sekitar bulan Maret, seiring dimulainya musim liburan dan kembali beroperasinya kapal-kapal pesiar. Pola ini memperkuat dugaan bahwa penyaluran solar subsidi dilakukan secara terencana, menunggu momentum permintaan, dan bukan kejadian sporadis.

Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan gudang tersebut dilengkapi fasilitas penampungan berskala besar. Diduga terdapat tangki berkapasitas ribuan liter serta sejumlah baby tank berbahan fiber, yang mengindikasikan aktivitas penyimpanan BBM tanpa izin resmi dan di luar sistem distribusi yang diatur negara.

Keberadaan gudang ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Aroma solar yang menyengat kerap tercium, sementara lalu lintas kendaraan pengangkut BBM dinilai membahayakan keselamatan lingkungan. Letaknya yang berada di kawasan permukiman padat dan berdekatan dengan fasilitas hunian negara disebut sangat rawan kebakaran dan insiden fatal.

Jika benar solar bersubsidi dialihkan untuk kepentingan kapal pesiar—yang jelas masuk kategori pengguna non-subsidi—maka praktik ini bukan hanya mencederai rasa keadilan sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta memperparah kelangkaan solar bagi nelayan kecil dan pelaku usaha mikro.

Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidananya tidak ringan: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi serta aturan keselamatan penyimpanan bahan bakar.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan terbuka dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas distribusi BBM. Situasi ini memicu pertanyaan serius di tengah publik: mengapa aktivitas yang disebut berlangsung lama dan terbuka ini seolah luput dari pengawasan?

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan inspeksi mendadak, menelusuri alur distribusi solar dari SPBU hingga tujuan akhir, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum sipil VV tanpa kompromi.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan penimbunan BBM, melainkan menyangkut keadilan distribusi energi, keselamatan publik, dan wibawa negara dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil menjadi harapan utama agar praktik penyalahgunaan solar subsidi tidak terus berulang.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan masyarakat. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak